Pengurus Lakpesdam dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Kamis (2/7/2026) untuk menyampaikan desakan penutupan terhadap lima tempat hiburan malam. Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan warga terhadap operasional sejumlah tempat yang dianggap mencederai citra Sumenep sebagai kota santri.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, bersama perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk DPMPTSP, Disbudporapar, dan Satpol PP. Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menegaskan bahwa desakan ini merupakan amanah dari para kiai yang prihatin melihat aktivitas penyimpangan di lokasi-lokasi tersebut.
Menurut Siswadi, hasil penelusuran menunjukkan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin operasional, seperti praktik hiburan malam, dugaan peredaran minuman keras, hingga melibatkan kalangan pelajar. Padahal, berdasarkan data DPMPTSP, kelima lokasi yang disorot—yakni Mr. Ball, JLB, Harmony, Lotus, dan Potre—hanya mengantongi izin sebagai rumah makan, kafe, atau sarana olahraga, bukan tempat hiburan malam.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berjanji akan melakukan klarifikasi kepada para pengelola usaha terkait. Pihak Disbudporapar mengaku telah memberikan peringatan keras sebelumnya, namun pelanggaran dinilai masih terus terjadi di lapangan.
Menutup pertemuan tersebut, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi secara objektif. Ia memastikan bahwa seluruh unit usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Pihak NU menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga pemerintah mengambil langkah konkret sesuai aturan yang berlaku.