Kuasa hukum praktisi kecantikan Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, melayangkan kritik tajam terhadap langkah anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terkait perannya dalam kasus hukum Nikita Mirzani. Pihak Reza Gladys menilai bahwa kehadiran Rieke di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan rekomendasi pengawasan telah melampaui kewenangan legislatif dan berpotensi menabrak aturan konstitusional.

Julianus menyoroti bahwa tindakan penyampaian rekomendasi resmi di luar lingkungan parlemen tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Menurutnya, setiap rekomendasi resmi dari komisi DPR RI wajib disampaikan melalui mekanisme rapat formal di gedung parlemen, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau rapat kerja, bukan melalui aksi terbuka di lokasi pengadilan.

Selain masalah prosedur, pihak Reza Gladys juga mempertanyakan kapasitas dan ruang lingkup kerja Komisi XIII DPR RI dalam perkara ini. Julianus menegaskan bahwa pejabat publik semestinya menjaga koridor hukum agar tidak terjadi persepsi adanya intervensi terhadap independensi lembaga peradilan. Ia berharap Mahkamah Agung tetap objektif dalam menjalankan fungsi kehakiman tanpa terpengaruh oleh opini publik atau tekanan pihak tertentu.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengawal sidang Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani. Dalam aksinya, Rieke mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni mendesak Komisi Yudisial memantau dugaan pelanggaran etik hakim, meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengevaluasi administrasi perkara yang dinilai janggal, serta mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut potensi praktik suap dalam kasus tersebut.