Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Keputusan ini diambil setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan rangkaian pemeriksaan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (2/7/2026).

Selain sang bupati, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang berperan sebagai tim sukses Syah Afandin dalam Pilkada 2024, sebagai tersangka. Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam gelar perkara.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan.

Operasi senyap yang dilakukan tim KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan ini berhasil mengamankan tujuh orang, termasuk unsur ASN dan pihak swasta. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari 'fee' atas proyek-proyek pemerintah yang dikendalikan oleh sang bupati.

Syah Afandin dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi karena perannya sebagai penerima suap. Sementara itu, Yaqub disangkakan melanggar aturan dalam KUHP terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara. Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng tata kelola pemerintahan di Kabupaten Langkat tersebut.