Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pendalaman mendalam terhadap pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai amplop misterius yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Suhardiman Amby atas dugaan praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kesaksian tersebut menjadi data penting bagi penyidik untuk memetakan alur perkara. Pihak lembaga antirasuah tengah menyelidiki apakah uang di dalam amplop tersebut berkaitan langsung dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau memiliki keterkaitan dengan modus pengumpulan dana dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Suhardiman sempat meninggalkan amplop tertutup usai audiensi resmi di kantor kementerian pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka dan tercatat dalam administrasi resmi kementerian.
Raja Juli mengklaim bahwa ia tidak mengetahui isi amplop tersebut dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya. Meski sempat terjadi penundaan proses pengembalian akibat kesibukan agenda kedinasan, pihak KPK menegaskan tetap terbuka untuk memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.