Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai menyusun langkah strategis untuk memperketat persyaratan kesehatan bagi calon jamaah haji. Kebijakan yang dijadwalkan efektif pada musim haji tahun 2027 ini mewajibkan seluruh calon jamaah untuk mengikuti program manasik kesehatan sebagai syarat keberangkatan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif sekaligus menyesuaikan diri dengan standar kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dukungan atas kebijakan tersebut datang dari Komisi VIII DPR RI. Anggota legislatif dari Fraksi PKB, Mahdalena, menekankan bahwa manasik kesehatan harus menjadi instrumen utama dalam menguji asas istithaah atau kemampuan fisik jamaah. Ia menegaskan agar program ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan langkah nyata untuk meminimalisir risiko kedaruratan medis serta angka kematian jamaah selama berada di Tanah Suci.
Melalui deteksi dini, tim medis diharapkan memiliki ruang waktu yang cukup untuk melakukan pendampingan, perawatan, dan pembinaan bagi calon jamaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid. Mahdalena menyarankan agar materi manasik kesehatan disusun secara komprehensif, mencakup edukasi manajemen obat, nutrisi, hingga teknik preventif untuk menghindari dehidrasi dan infeksi saluran pernapasan di iklim ekstrem Arab Saudi.
Lebih lanjut, legislator asal NTB ini mendesak agar pemerintah daerah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) segera menyosialisasikan standardisasi ini secara masif. Menurutnya, keberhasilan menekan angka mortalitas jamaah haji sangat bergantung pada konsistensi dan ketegasan seluruh instrumen penyelenggara dalam memastikan kelayakan kesehatan sebelum keberangkatan.
Dengan komitmen bersama, manasik kesehatan diharapkan mampu bertransformasi menjadi fondasi kuat yang menjamin jamaah Indonesia dapat menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji dengan optimal, aman, dan dalam kondisi fisik yang prima.