Ketua Asosiasi Pengusaha Resto dan Hiburan Karaoke (Asperikat) Kota Tegal, Cahyo Dwi Titah, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari kursi pimpinan organisasi tersebut. Keputusan ini mencuat tepat di tengah ramainya gelombang protes masyarakat terkait kehadiran tempat hiburan malam Helen’s Night Mart di wilayah Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Meski momentum pengunduran dirinya bertepatan dengan gejolak penolakan warga, Cahyo tegas membantah adanya keterkaitan antara kedua peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada konflik internal yang terjadi di tubuh Asperikat. Menurut Cahyo, alasan utamanya mundur adalah karena kesibukan pribadi yang menuntutnya untuk menetap di luar kota, yakni di Riau, dalam jangka waktu yang cukup lama.
"Keputusan saya ini murni karena urusan pekerjaan yang akan membuat saya jarang berada di Kota Tegal. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan penolakan warga terhadap Helen’s Night Mart," ujar Cahyo saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026). Ia menambahkan, meski belum secara resmi menyampaikan pengunduran diri kepada seluruh anggota, ia telah menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan penggantinya kepada internal organisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Cahyo juga menyoroti kondisi industri hiburan di Kota Tegal. Saat ini, Asperikat menaungi 11 tempat karaoke, termasuk Paradiso, Musro, hingga Happy Song. Ia mengungkapkan bahwa kendati seluruh tempat usaha tersebut telah mengantongi izin operasional, mereka masih terkendala dalam perizinan minuman beralkohol (minol).
Menurutnya, para pengusaha hiburan sebenarnya berharap Pemerintah Kota Tegal segera menyusun regulasi terkait peredaran minol. Hal ini dinilai penting tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga agar pemerintah daerah dapat menyerap potensi pajak retribusi secara optimal. Hingga saat ini, ketiadaan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) masih menjadi hambatan utama bagi para pengusaha.