Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara tegas menginstruksikan seluruh pengelola rumah sakit di Indonesia untuk meningkatkan standar operasional prosedur (SOP) terkait perlindungan bagi tenaga kesehatan. Langkah ini diambil sebagai respons krusial atas maraknya insiden intimidasi dan kekerasan yang menimpa tenaga medis, terutama bagi mereka yang bertugas di garda terdepan seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menekankan bahwa pihak manajemen rumah sakit bertanggung jawab penuh dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman. Hal ini mencakup penempatan personel keamanan yang memadai serta penerapan protokol penanganan situasi darurat yang berpotensi membahayakan keselamatan staf medis di lapangan.

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta regulasi turunannya, tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan jika mereka merasa terancam atau mendapatkan intimidasi fisik maupun verbal, selama kondisi pasien tidak dalam keadaan gawat darurat yang mengancam nyawa. Kemenkes pun mengingatkan bahwa pelaku tindak kekerasan terhadap tenaga medis dapat dijerat sanksi pidana, baik melalui undang-undang kesehatan maupun KUHP Pasal 351 terkait penganiayaan.

Guna meminimalisir gesekan dengan publik, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur pengaduan resmi jika merasa tidak puas terhadap layanan medis, alih-alih melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat dapat melaporkan keluhan melalui layanan 24 jam Hotline Kemenkes 1500-567 atau pesan WhatsApp di nomor 0811-500-567.

Lebih lanjut, Azhar meminta pemerintah daerah beserta dinas kesehatan terkait untuk bertindak lebih profesional dalam mengawasi fasilitas kesehatan. Pendekatan pembinaan terhadap rumah sakit harus dilakukan secara proporsional guna memastikan keberlangsungan layanan publik tetap terjaga tanpa harus mengorbankan keamanan para tenaga kesehatan yang bertugas.