Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai mempersiapkan kebijakan strategis berupa manasik kesehatan yang akan diwajibkan bagi seluruh calon jemaah haji mulai tahun 2027. Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya, sekaligus untuk memastikan setiap jemaah memenuhi syarat kemampuan kesehatan atau istitaah secara optimal.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa program ini dirancang sebagai bentuk asistensi intensif. Melalui manasik kesehatan, pemerintah akan melakukan asesmen mendalam terhadap kondisi fisik calon jemaah jauh hari sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Hal ini menjadi krusial mengingat pemerintah Kerajaan Arab Saudi menuntut setiap negara pengirim untuk menjamin bahwa jemaah yang tiba dalam kondisi prima dan mampu melaksanakan ibadah secara mandiri.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena. Ia menekankan bahwa manasik kesehatan tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial belaka. Program tersebut harus diimplementasikan sebagai filter bagi calon jemaah, sekaligus wadah untuk intervensi medis, pembinaan gaya hidup sehat, hingga pengaturan gizi bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit bawaan.

Mahdalena menambahkan, edukasi mengenai rutinitas olahraga dan pola hidup sehat harus menjadi prioritas utama. Dengan pendampingan yang tepat, diharapkan angka jemaah yang tidak memenuhi syarat istitaah dapat ditekan. Pasalnya, calon jemaah yang dianggap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak mampu beraktivitas secara mandiri berisiko tinggi untuk tidak diberangkatkan ke Arab Saudi.

Kebijakan baru ini diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam menjaga keselamatan jemaah selama menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki komitmen yang selaras guna memastikan bahwa penyelenggaraan haji 2027 mampu melahirkan jemaah yang sehat, bugar, dan siap secara fisik untuk memenuhi panggilan ibadah di Tanah Suci.