Penyelidikan mendalam terkait kasus kematian tragis Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa Dokter Icha, terus bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihak kepolisian kini resmi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 530 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Wakil Direktur PPA & PPO Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon, mengonfirmasi bahwa penetapan pasal tersebut merupakan hasil gelar perkara atas laporan keluarga korban. Pasal 530 secara spesifik mengatur tindak pidana bagi pejabat publik yang melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, atau perlakuan diskriminatif yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental terhadap seseorang.

Pihak keluarga melalui perwakilan hukumnya, Viktor Manbait, melaporkan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi tersebut. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP), serta seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter hewan di Dinas Peternakan TTU berinisial MMS.

Menurut keterangan keluarga, keempat terlapor diduga menekan Dokter Icha saat ia bertugas menangani pasien gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Peran MMS dalam peristiwa tersebut diduga memperkeruh kondisi psikologis korban dengan memaksa penggunaan serum antibisa, yang menambah tekanan verbal setelah sebelumnya diintimidasi oleh tiga anggota legislatif tersebut.

Sebagai langkah penguatan bukti, Polda NTT telah membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Direktorat Reskrim Umum, Direktorat Reskrimsus, serta Direktorat PPA dan PPO. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari Rumah Sakit Leona Kefamenanu untuk dianalisis lebih lanjut oleh Laboratorium Forensik Polri.

Selain bukti digital dari rumah sakit, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang-barang pribadi milik almarhumah dari kediamannya di Perumahan RSS Baumata, termasuk dua unit telepon genggam, surat, dan benda-benda lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian pada 26 Juni 2026 lalu. Investigasi ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi mendiang dan mengungkap tuntas rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa tenaga medis muda tersebut.