Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Pengadilan Negeri Balikpapan kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menepis anggapan bahwa perkara ini hanyalah perselisihan bisnis atau masalah wanprestasi semata.

Dalam agenda pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa yang berlangsung pada Senin (29/6/2026), JPU Eka menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa memiliki indikasi kuat sebagai kejahatan yang terencana dan terorganisir. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Novi.

JPU menyatakan keberatannya atas seluruh dalil yang disampaikan oleh pihak penasihat hukum terdakwa. Menurut jaksa, argumen yang diajukan oleh pembela terdakwa tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mampu mematahkan fakta-fakta hukum yang selama ini terungkap di hadapan persidangan.

"Kami menolak seluruh nota pembelaan terdakwa. Berdasarkan alat bukti yang ada, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana," tegas JPU dalam ruang sidang.

Keyakinan pihak kejaksaan didasarkan pada akumulasi alat bukti yang lengkap, mulai dari keterangan saksi-saksi, bukti fisik di lapangan, hingga hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik Polda Kalimantan Timur. Seluruh bukti ini dinilai telah cukup untuk memperkuat dakwaan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana sistematis.

Di sisi lain, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Christofel menyambut baik sikap tegas JPU. Mereka berharap proses hukum ini terus berjalan transparan untuk mengungkap tabir penipuan yang diduga dilakukan secara berkelompok tersebut.