Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), memaparkan dakwaan terhadap dr. Tifa terkait dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah S-1 Presiden Joko Widodo. Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa secara sengaja menyebarkan informasi elektronik yang disusun sedemikian rupa untuk menggiring persepsi masyarakat agar meyakini bahwa dokumen pendidikan Presiden adalah palsu.

Jaksa merinci sejumlah unggahan terdakwa di platform media sosial X yang merespons unggahan akun lain terkait ijazah Presiden. Terdakwa dinilai melampaui batas dengan menyarankan agar isu tersebut dibawa ke ranah internasional serta melibatkan lembaga forensik digital global, yang menurut jaksa, merupakan langkah untuk memperkuat narasi pemalsuan tanpa dasar yang otentik.

Lebih lanjut, jaksa menyoroti kejanggalan dalam metode yang digunakan terdakwa. Menurut jaksa, analisis yang dilakukan oleh dr. Tifa tidak bersumber dari dokumen milik sah pemilik ijazah. Selain itu, terdakwa juga dinilai mengabaikan prinsip dasar verifikasi, yakni tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Presiden Joko Widodo sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik.

Atas tindakannya tersebut, jaksa menjerat dr. Tifa dengan serangkaian pasal berlapis, termasuk dakwaan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta beberapa pasal dalam KUHP mengenai penyebaran informasi yang dianggap merugikan dan tanpa hak. Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat isu keabsahan ijazah tersebut telah berulang kali menjadi bahan perdebatan di ruang digital.