Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan seorang pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka. Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Berdasarkan keterangan penyidik pada Selasa (30/6/2026), LMI diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga posisinya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Modus operandi yang dijalankan tersangka melibatkan pengaturan proses verifikasi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tersangka diduga mengarahkan para calon mitra untuk membeli peralatan makan berupa food tray dari perusahaan tertentu, yakni PT SGI, sebagai syarat mutlak kelulusan verifikasi. PT SGI sendiri disebut-sebut didirikan atas arahan LMI guna memonopoli penyediaan peralatan tersebut dengan harga yang telah dimanipulasi.

Dalam praktiknya, setiap transaksi pembelian food tray menjadi penentu bagi calon mitra untuk mendapatkan persetujuan dari sistem verifikator di Portal MBG. Penyidik menduga mekanisme ini dilakukan secara sistematis untuk meraup keuntungan pribadi dari program strategis nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat Program MBG merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah.