Rencana kehadiran tempat hiburan malam Helen Night Mart di Kecamatan Margadana, Kota Tegal, kini berada di bawah sorotan tajam legislatif. Komisi II DPRD Kota Tegal mengungkapkan bahwa operasional tempat usaha yang dikelola PT Anak Muda Tegal tersebut belum memiliki legalitas yang sah setelah melakukan rapat kerja lintas dinas, Kamis (2/7/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menjelaskan bahwa hasil verifikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan bahwa dokumen perizinan, termasuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) untuk aktivitas bar, hingga saat ini berstatus belum terverifikasi. Mengingat kategori risiko usaha tersebut masuk dalam level menengah tinggi, kewenangan validasi perizinan sepenuhnya berada di ranah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Selain kendala administratif, pihak dewan juga menyoroti adanya masalah pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Gedung yang kini digunakan untuk tempat hiburan tersebut diketahui merupakan hasil alih fungsi dari fasilitas hotel sebelumnya. Kondisi ini memperkeruh situasi di tengah resistensi masyarakat lokal di Kecamatan Margadana yang mengkhawatirkan dampak sosial negatif dari kehadiran tempat hiburan tersebut.

Zaenal menegaskan, meskipun sistem OSS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memulai proses perizinan, bukan berarti aturan daerah dan provinsi dapat diabaikan. Legislatif berkomitmen untuk memperketat pengawasan di lapangan guna memastikan setiap operasional usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak mencederai norma serta keamanan masyarakat setempat.