Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyoroti peran krusial kepastian hukum bagi para praktisi medis. Menurutnya, kerangka regulasi yang kuat tidak hanya berfungsi melindungi profesi dokter, tetapi juga menjadi prasyarat mutlak dalam menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Otto dalam rangkaian Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Pusat PDUI serta KDI periode 2026-2029 di Jakarta, Sabtu (27/6). Ia menegaskan bahwa sistem kesehatan nasional yang tangguh harus berpijak pada fondasi hukum yang kokoh, yakni UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta kode etik profesi yang disiplin.

Otto menekankan bahwa perlindungan bagi tenaga kesehatan dan hak pasien adalah dua elemen yang saling berkaitan erat. Berpegang pada prinsip salus populi suprema lex esto, yakni keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, ia meyakini bahwa dokter yang terlindungi secara hukum akan memiliki kapasitas lebih optimal dalam memberikan pelayanan prima kepada pasien.

Lebih lanjut, Otto menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dengan organisasi profesi seperti IDI, KKI, dan PDGI. Kolaborasi ini dinilai strategis dalam menjaga standar praktik kedokteran, memastikan pengawasan yang transparan melalui mekanisme checks and balances, serta menciptakan harmonisasi kebijakan antarinstansi.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa penguatan sistem hukum kesehatan merupakan bagian integral dari agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045. Melalui penegakan hukum yang adil dan perlindungan profesi yang memadai, diharapkan tercipta ekosistem kesehatan yang profesional, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang aman.