Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui hasil pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun anggaran 2027. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Kamis (2/7/2026).
Hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi acuan fundamental bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 beserta dokumen Nota Keuangan terkait. Keputusan ini merupakan buah dari diskusi panjang yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta jajaran pimpinan Bank Indonesia.
Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wijanto, menjelaskan bahwa proses pembahasan telah berlangsung sejak awal Juni 2026 melalui pembentukan empat panitia kerja. Seluruh aspirasi dan masukan dari panitia kerja kemudian dirumuskan hingga mencapai kesepakatan final pada Rapat Kerja tanggal 29 Juni 2026.
Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati mencakup target pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,8-6,5 persen serta tingkat inflasi antara 1,5-3,5 persen. Sementara itu, nilai tukar rupiah diproyeksikan berada pada rentang Rp 16.800 hingga Rp 17.500 per dolar AS. Beberapa penyesuaian juga dilakukan pada sektor energi, yakni peningkatan target lifting minyak bumi menjadi 605.000-620.000 barel per hari serta lifting gas bumi menjadi 951.000-990.000 barel setara minyak per hari.
Selain target makro, rapat tersebut juga menetapkan target pendapatan negara sebesar 12,01-12,40 persen terhadap PDB, dengan pagu belanja negara di angka 13,81-14,80 persen terhadap PDB. Defisit anggaran dipastikan tetap berada di rentang 1,80-2,40 persen terhadap PDB, dengan rasio pinjaman terhadap PDB yang diproyeksikan pada level 40,31-40,64 persen.