Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan kajian mendalam terkait evaluasi kriteria serta mekanisme perdagangan bagi saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Kebijakan ini mencakup rencana penghapusan sejumlah kriteria teknis untuk lebih memfokuskan pengawasan pada kondisi fundamental emiten, seperti permasalahan ekuitas negatif dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis bursa, beberapa kriteria yang diusulkan untuk dihapus meliputi aturan mengenai saham free float, likuiditas perdagangan yang rendah, serta suspensi perdagangan akibat aktivitas tidak wajar. Penyesuaian ini dipandang sebagai langkah strategis, terutama setelah sebelumnya BEI melonggarkan durasi ketentuan keluar dari papan tersebut agar emiten dapat kembali ke perdagangan normal dengan lebih dinamis.
Selain perubahan kriteria, BEI juga berencana melakukan penyesuaian pada mekanisme auto rejection agar lebih menyerupai pasar reguler. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses price discovery, sehingga investor dapat merespons aksi korporasi atau perubahan fundamental perusahaan secara lebih efisien tanpa terbatasi oleh rentang harga yang terlalu sempit.
Saat ini, wacana tersebut masih berada dalam tahap penyusunan aturan atau rule making rule, sehingga belum ada jadwal pasti mengenai waktu efektif implementasinya. Para pelaku pasar berharap perubahan ini tidak hanya meningkatkan likuiditas saham yang masuk dalam pemantauan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan operasional yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.