Bupati Langkat, Syah Afandin, resmi menjalani masa penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Syah keluar dari ruang pemeriksaan pada Sabtu dini hari (4/7/2026) dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Ketika disinggung mengenai isu kebocoran informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut, Syah dengan tegas membantahnya. Ia memilih tidak memberikan komentar panjang lebar saat digiring menuju mobil tahanan dan hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media yang menunggu di lokasi.

Berdasarkan putusan penyidik, Syah Afandin akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Selain Syah, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lain, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang merupakan anggota tim sukses Syah pada Pilkada 2024.

Kasus ini mencuat setelah adanya dinamika informasi mengenai pergerakan tim KPK di wilayah Kabupaten Langkat. Syah Afandin sendiri diamankan oleh penyidik saat tengah dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi depan mobil yang ditumpangi tersangka.