Upaya hukum lanjutan resmi ditempuh oleh Nadiem Anwar Makarim menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dirinya pada Selasa (30/6). Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihak Nadiem telah mendaftarkan banding pada Rabu (1/7), yang kemudian disusul oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehari setelahnya.
Tidak berhenti pada banding, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan rencana kliennya untuk melaporkan empat anggota majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7). Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis, serta tiga hakim anggota yakni Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas. Menariknya, hakim Andi Saputra tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilaporkan karena dianggap memiliki pandangan hukum berbeda atau dissenting opinion dalam persidangan.
Pihak Nadiem menduga adanya pelanggaran kode etik serta manipulasi fakta selama proses persidangan berlangsung. Menurut Ari, salah satu poin keberatan utama adalah prosedur pembacaan putusan yang dianggap tidak memberikan ruang bagi terdakwa maupun penasihat hukum untuk merespons vonis tersebut secara proporsional. Rencananya, pelaporan ke KY akan dilakukan langsung oleh pihak keluarga.
Sebagai informasi, Nadiem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain vonis pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar. Apabila aset terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, hukuman penjara tambahan selama lima tahun telah disiapkan sebagai konsekuensinya.