Universitas Airlangga (Unair) memberikan klarifikasi resmi menyusul pernyataan salah satu dosen tetap non-PNS dari Fakultas Hukum, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Pihak universitas menanggapi klaim terkait nominal gaji sebesar Rp 2,6 juta yang sempat menjadi perhatian publik.

Prof. Radian Salman, Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, menegaskan bahwa angka tersebut hanyalah komponen gaji pokok. Menurutnya, penghasilan seorang dosen tidak bisa dipukul rata hanya dari satu aspek, melainkan harus dilihat melalui akumulasi take home pay (THP) yang mencakup berbagai tunjangan dan insentif.

Lebih lanjut, Radian merinci bahwa komponen pendapatan dosen di Unair terdiri atas gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional. Selain itu, terdapat tunjangan bersifat tidak tetap seperti uang makan, honorarium penguji, insentif publikasi ilmiah, hingga tunjangan sertifikasi dosen bagi tenaga pendidik non-PNS. Unair juga memberikan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang membuat total penghasilan dalam setahun setara dengan 14 kali gaji pokok.

Berdasarkan data Direktorat SDM Unair, meskipun angka Rp 2,6 juta memang merupakan gaji pokok saat awal bergabung, realita penghasilan yang diterima jauh melampaui nominal tersebut. Pada tahun 2025, total penghasilan yang diterima Cenuk mencapai angka Rp 94 juta hingga Rp 95 juta setahun, atau rata-rata Rp 7,8 juta per bulan. Hingga Juli 2026, rata-rata pendapatan bulanannya bahkan meningkat menjadi sekitar Rp 9,2 juta.

Pihak Unair menekankan bahwa skema pembiayaan antara dosen PNS dan dosen tetap non-PNS pada dasarnya serupa, dengan perbedaan utama terletak pada sumber pendanaan. Sementara dosen PNS menerima gaji dari pemerintah, dosen tetap non-PNS mendapatkan alokasi penghasilan langsung dari pihak universitas.