Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dr. Tifa, Kamis (2/7/2026). Terdakwa didakwa atas serangkaian unggahan di media sosial yang menuding ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah dokumen palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dalam dakwaannya bahwa tindakan dr. Tifa telah merugikan martabat Joko Widodo secara personal. Jaksa menegaskan bahwa berdasarkan verifikasi dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) serta pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri, ijazah tersebut dinyatakan asli dan identik dengan dokumen pendukung lainnya. Tuduhan yang dilontarkan dr. Tifa dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan tanpa didasari bukti yang sah dan akurat.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menawarkan opsi penyelesaian melalui restorative justice atau perdamaian, mengingat ancaman pidana pada pasal yang didakwakan memungkinkan hal tersebut. Namun, setelah melakukan konsultasi dengan tim kuasa hukumnya, dr. Tifa secara tegas menolak tawaran damai tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur perlawanan hukum di persidangan.
Menanggapi berlanjutnya perkara ini, kuasa hukum pihak Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya berencana hadir langsung di persidangan mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap forum peradilan sekaligus pembuktian final atas keaslian ijazah dari tingkat pendidikan dasar hingga universitas.
Lebih lanjut, Yakup menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin lagi menoleransi narasi disinformasi yang merusak reputasi kliennya. Dengan menghadirkan dokumen asli di muka pengadilan, diharapkan polemik panjang mengenai ijazah Jokowi dapat segera menemui titik akhir yang tuntas dan berkekuatan hukum tetap.