Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengambil langkah tegas dengan melaporkan empat orang hakim yang memimpin persidangan kliennya ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dilayangkan sebagai respons atas sejumlah kejanggalan prosedural dan substansial yang ditemukan selama proses persidangan berlangsung.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis, serta anggota majelis Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa pihaknya tidak menyertakan hakim Andi Saputra dalam laporan tersebut. Hal ini dikarenakan sikap Andi yang menunjukkan netralitas melalui pendapat berbeda atau dissenting opinion saat pembacaan putusan.
Dodi menyoroti beberapa pelanggaran serius, termasuk durasi sidang yang kerap berlangsung hingga larut malam hingga pukul 00.20 WIB, meski kondisi kesehatan terdakwa sedang menurun. Tindakan ini dinilai melanggar Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengendalian waktu persidangan.
Selain masalah prosedural, tim hukum juga mempertanyakan integritas putusan majelis hakim. Terdapat temuan indikasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) sebesar 41 persen pada naskah putusan yang dinilai menyerupai replik jaksa. Selain itu, mereka menyebutkan bahwa majelis hakim mengabaikan bukti krusial, seperti Laporan Hasil Audit BPKP tahun 2024 yang menyatakan tidak adanya kemahalan harga, serta mengabaikan keterangan saksi ahli di bawah sumpah.
Sebelumnya, dalam sidang putusan pada 30 Juni 2026, hakim Andi Saputra secara tegas menyatakan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, karena posisi hakim Andi sebagai pihak yang berseberangan dengan pandangan mayoritas, ia tetap menjadi satu-satunya hakim yang tidak dilaporkan oleh pihak terdakwa ke otoritas pengawas hakim.