Polda Jawa Barat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR (29). Tersangka utama dalam perkara ini, Taufik Hidayat (TH), mengakui tindakan tidak terpuji yang ia lakukan di tengah masa penyekapan korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik telah mengonfirmasi bukti rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka sedang berada di sebuah penginapan bersama seorang wanita. Dalam pemeriksaan, TH mengakui bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengenal wanita tersebut melalui sebuah aplikasi daring. Setelah pertemuan tersebut, keduanya memutuskan untuk menginap di sebuah hotel. Hendra menambahkan bahwa tersangka sempat terlibat dalam hubungan intim dengan wanita tersebut, namun hubungan keduanya memburuk karena sang wanita ingin segera meninggalkan lokasi.

Meski mengakui perbuatannya, tersangka mengeklaim tidak dapat mengingat waktu kejadian secara pasti. Pihak kepolisian menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut dilakukan TH saat korban YTR masih berada dalam penguasaan atau penyekapannya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri dugaan adanya tindak pidana lain yang menyertai, seperti isu mengenai telepon genggam milik wanita tersebut hingga kewajiban pembayaran hotel yang belum terselesaikan. Proses penyidikan intensif masih terus dilakukan untuk mengungkap detail peristiwa tersebut secara utuh.