Pemerintah Indonesia menutup tahun anggaran 2025 dengan posisi Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp438,26 triliun. Angka tersebut tercantum dalam dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2025 yang telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, pemerintah menjelaskan bahwa saldo tersebut merupakan akumulasi setelah memperhitungkan pemanfaatan dana sebesar Rp93,15 triliun untuk pembiayaan APBN, penambahan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp72,40 triliun, serta berbagai penyesuaian teknis lainnya. Posisi ini dinilai tetap berada pada level yang memadai untuk menjaga ketahanan negara.

Keberadaan dana cadangan ini diproyeksikan sebagai instrumen penyangga fiskal yang krusial. Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi berbagai risiko ekonomi maupun kondisi ketidakpastian yang mungkin muncul di masa mendatang, sehingga stabilitas pembangunan nasional tetap terjaga.

Selain saldo kas, pemerintah juga memaparkan kondisi neraca keuangan per 31 Desember 2026 yang diklaim tetap solid. Total aset negara tercatat mencapai Rp14.600,98 triliun dengan kewajiban sebesar Rp11.527,29 triliun, menyisakan ekuitas atau kekayaan bersih sebesar Rp3.073,69 triliun. Kapasitas ini dianggap mampu mendukung agenda pembangunan secara berkelanjutan.

Namun demikian, dari sisi operasional, pemerintah mencatat beban yang lebih besar dibandingkan pendapatan. Dengan pendapatan operasional sebesar Rp3.006,42 triliun dan beban Rp3.429,51 triliun, ditambah defisit dari kegiatan non-operasional, maka total defisit laporan operasional tercatat sebesar Rp532,99 triliun.