Presenter ternama Ruben Onsu secara resmi telah melayangkan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Dr. Minola Sebayang, pada Rabu (1/7/2026) dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut mencakup hak pengasuhan atas tiga orang anak. Salah satu dari anak tersebut merupakan anak angkat yang sebelumnya telah memiliki penetapan resmi dari pengadilan. Pihak pengadilan menegaskan bahwa materi gugatan berfokus pada permasalahan akses pertemuan yang dirasakan sulit oleh Ruben Onsu.

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di publik, pihak pengadilan memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada unsur eksploitasi anak dalam materi gugatan yang diajukan. Status perkara ini bersifat tertutup (unpublish) demi menjaga privasi dan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat dalam sengketa ini.

Agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Majelis hakim mewajibkan kedua belah pihak untuk hadir dalam tahap mediasi. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara serta pembuktian dari pihak penggugat maupun tergugat.