Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi telah menahan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyekapan, pengancaman, serta penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah perusahaan percetakan. Kepastian penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Ketujuh tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku ditahan secara bertahap sejak 27 hingga 28 Juni 2026. Mereka dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni pemerasan, perampasan kemerdekaan, hingga penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyelidikan kasus ini terus bergulir dengan melibatkan 17 saksi serta sejumlah saksi ahli untuk memperkuat fakta hukum. Kombes Reynold menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara prosedural dengan mengedepankan investigasi ilmiah. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum dari ketiga korban, yakni Muhammad Jaelani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.
Kasus ini mencuat setelah para korban diduga disekap selama 21 hari dengan kondisi kaki terborgol dan tidak diberi makan selama tiga hari. Aksi penyekapan tersebut dipicu oleh tuduhan pencurian pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Di sisi lain, pemilik percetakan 'Mau Print' telah melaporkan balik ketiga karyawan tersebut atas tuduhan pencurian ke pihak kepolisian pada Selasa (30/6).