Aparat Kepolisian Resor Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terorganisir. Sindikat ini diketahui memiliki pola operasi khusus, yakni menyasar sepeda motor milik warga yang sedang menikmati acara hiburan atau keramaian publik di wilayah hukum Kabupaten Jombang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat atas hilangnya sebuah sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan pada 10 Juni 2026. Kejadian tersebut berlangsung saat korban sedang menghadiri acara hiburan di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan investigasi intensif pasca menerima laporan tersebut. Kerja cepat tim lapangan membuahkan hasil dengan teridentifikasinya para pelaku yang berjumlah empat orang.

Keempat tersangka yang diamankan adalah YP (38) asal Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37) asal Tulungagung, serta AA alias Kodok (32) dan AS alias Budi Gopel (37) dari Kabupaten Mojokerto. Penangkapan mereka dilakukan secara simultan di dua lokasi berbeda, yakni di arena acara 'sound horeg' Desa Bandung, Kecamatan Diwek, dan di lokasi konser orkes di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito pada 14 Juni 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, kunci T yang digunakan untuk merusak kontak kendaraan, serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana yang menanti mereka mencapai sembilan tahun penjara sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.