Polemik mengenai kesejahteraan dosen mencuat setelah seorang dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, memberikan kesaksian dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya, Cenuk menyatakan bahwa ia menerima gaji pokok sebesar Rp2,6 juta per bulan, angka yang menurutnya jauh dari kata layak bagi tenaga pendidik dengan kualifikasi doktor.

Cenuk, yang memiliki latar belakang pendidikan dari Macquarie University, Australia, mengungkapkan kekecewaannya karena beban kerja akademik yang tinggi—meliputi pengajaran, penelitian, hingga pengabdian masyarakat—tidak dibarengi dengan jaminan finansial yang mencukupi. Ia menekankan bahwa banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan sampingan demi menyambung hidup meski telah memiliki sertifikasi pendidik.

Menanggapi pernyataan tersebut, mantan Rektor Unair, Mohammad Nasih, memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi. Ia membantah kesan bahwa dosen hanya menerima upah sebesar nominal yang disebutkan dalam sidang. Menurut Nasih, angka Rp2,6 juta hanyalah komponen gaji pokok, sementara terdapat berbagai tunjangan, honor, dan insentif yang diterima dosen setiap bulannya.

Berdasarkan data internal yang dipaparkan Nasih, rata-rata pendapatan yang diterima Cenuk sepanjang tahun 2025 mencapai Rp16,5 juta per bulan. Bahkan, hingga pertengahan tahun 2026, akumulasi penghasilan Cenuk disebut telah menyentuh angka Rp90 juta. Nasih menegaskan bahwa dengan kalkulasi tersebut, penghasilan dosen sebenarnya berada pada tingkat yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Perdebatan ini menyoroti diskursus yang lebih luas mengenai standar kesejahteraan dosen di Indonesia. Di satu sisi, akademisi menuntut pengakuan atas dedikasi dan beban kerja profesional mereka, sementara pihak institusi menekankan pentingnya transparansi dalam melihat struktur pendapatan total yang mencakup berbagai komponen tunjangan di luar gaji pokok.