Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan pendalaman intensif terkait dugaan tindak pidana penyekapan yang terjadi di sebuah lokasi percetakan di kawasan Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Aparat kepolisian mendapati informasi awal yang mengindikasikan bahwa praktik serupa diduga pernah dilakukan oleh para pelaku di tempat yang sama sebelumnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memverifikasi informasi tersebut. Jika ditemukan bukti kuat adanya korban lain dalam rentang waktu berbeda, penyidik memastikan akan memprosesnya secara hukum dengan maksimal.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan berinisial CML dan II. Para tersangka kini telah mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, hingga penganiayaan. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).