Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mempertegas komitmennya dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui program pengendalian hewan penular rabies (HPR). Langkah strategis ini diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup, Fauzi, di Kantor Lurah Kelapa Dua Wetan, Ciracas, pada Kamis (2/7/2026).
Fokus utama pengawasan kali ini menyasar dua wilayah, yakni Kelurahan Kelapa Dua Wetan di Kecamatan Ciracas dan Kelurahan Cililitan di Kecamatan Kramat Jati. Area tersebut dipantau secara intensif menyusul laporan mengenai keberadaan hewan liar berisiko serta temuan usaha yang memperjualbelikan olahan daging hewan yang berpotensi menularkan rabies, seperti anjing, kucing, musang, dan monyet.
Fauzi menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif berkelanjutan untuk mempertahankan status nol kasus rabies di Jakarta. Selain melakukan tindakan medis seperti vaksinasi dan karantina terhadap hewan liar, pemerintah juga mengedepankan pendekatan persuasif berupa edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi daging hewan penular rabies.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Taufik Yulianto, menambahkan bahwa pihaknya melakukan verifikasi ketat terhadap produk daging olahan yang dicurigai. Sampel daging akan dibawa ke laboratorium untuk memastikan adanya risiko penyakit sebelum petugas mengambil langkah pembinaan lebih lanjut kepada pedagang terkait.
Operasi pengawasan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari 40 personel gabungan dari Suku Dinas KPKP, Suku Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga dari ancaman zoonosis.