Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melakukan langkah strategis dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam draf rancangan aturan terbaru yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (2/7/2026), pemerintah berencana mengubah pola regulasi dari larangan eksplisit menjadi mekanisme pengendalian berbasis zonasi tata ruang wilayah.
Perubahan ini mencakup penghapusan ketentuan lama yang secara kaku melarang operasional tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, hingga panti pijat. Sebagai gantinya, usaha hiburan nantinya hanya diperkenankan beroperasi di area yang secara tata ruang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan, jasa, atau pendukung industri. Sebaliknya, lokasi seperti kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, serta lingkungan ibadah akan tetap steril dari kegiatan tersebut.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menepis anggapan bahwa revisi ini bertujuan untuk melegalkan tempat hiburan malam secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menggali potensi pariwisata lainnya, seperti wisata industri dan wisata desa, yang dinilai lebih relevan dengan karakteristik daerah. Menurutnya, aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu pertimbangan, namun tetap harus selaras dengan norma sosial yang berlaku.
Menanggapi kekhawatiran publik, pihak eksekutif dan legislatif berkomitmen untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas. Asep menyatakan pentingnya melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam proses penyusunan aturan teknis ke depan agar tidak memicu polemik. Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, yang menegaskan bahwa keterlibatan publik adalah mutlak untuk memastikan setiap poin dalam regulasi dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.
Saat ini, pembahasan Raperda tersebut masih berada dalam tahap awal. Pemerintah Kabupaten Bekasi berjanji bahwa aturan teknis yang lebih mendalam mengenai batasan dan operasional sektor hiburan akan dituangkan secara rinci melalui Peraturan Bupati, dengan tetap mengutamakan harmonisasi antara pengembangan investasi dan kearifan lokal.