Menteri Kehutanan, Raja Juli, memberikan klarifikasi resmi terkait keterkaitan namanya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Raja Juli mengakui bahwa sempat menerima amplop tertutup dari sang bupati saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7/2026), Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka dan formal. Ia baru menyadari adanya amplop di dalam map setelah Suhardiman meninggalkan ruang kerjanya. Tanpa mengetahui isi di dalamnya, ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

Proses pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman dilakukan. Raja Juli menegaskan bahwa upaya pengembalian ini terdokumentasi dengan baik, mulai dari surat tugas resmi dari Sekretaris Jenderal Kemenhut hingga bukti tanda terima bermeterai yang ditandatangani langsung oleh Suhardiman.

Lebih lanjut, Raja Juli membantah adanya keterlibatan dalam kasus korupsi pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing. Ia menegaskan tidak ada satu jengkal pun izin pelepasan hutan yang ia terbitkan selama menjabat. Menteri Kehutanan tersebut menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan memberikan keterangan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.