PT Krakatau Steel (Persero) Tbk secara resmi melakukan restrukturisasi portofolio bisnis dengan melepas unit usaha The Royale Krakatau Hotel. Transaksi yang melibatkan anak perusahaan, PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), ini bernilai Rp 312 miliar dan dialihkan kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
Berdasarkan informasi yang dirilis melalui Bursa Efek Indonesia, langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap konsolidasi industri perhotelan nasional di bawah naungan BUMN. Transaksi tersebut telah diikat melalui Perjanjian Pemisahan Usaha Bersyarat yang ditandatangani oleh KSI, HIN, dan InJourney pada 26 Juni 2026 lalu.
Sebagai bentuk kompensasi atas pemisahan seluruh aset dan liabilitas hotel tersebut, KSI akan menerima penyertaan modal dalam bentuk saham Seri C di HIN. Nilai transaksi sebesar Rp 312 miliar ini tercatat setara dengan 2,58% dari total ekuitas Krakatau Steel, sehingga dikategorikan sebagai transaksi afiliasi yang tidak memerlukan syarat transaksi material sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pihak manajemen Krakatau Steel menegaskan bahwa kebijakan ini diambil guna mempertajam fokus operasional KSI pada sektor kawasan industri, infrastruktur, utilitas, dan jasa pendukung. Dengan menyerahkan pengelolaan hotel kepada entitas yang memiliki kompetensi khusus di sektor perhotelan, diharapkan operasional menjadi lebih efektif, efisien, dan memiliki struktur usaha yang terintegrasi.
Langkah strategis ini juga merujuk pada arahan PT Danantara Asset Management (Persero) mengenai optimalisasi portofolio BUMN. Melalui konsolidasi ini, Krakatau Steel berupaya meminimalisir risiko operasional di luar bisnis inti dan menciptakan sinergi antar-BUMN yang lebih kuat guna memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan.