Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (2/7/2026) turut menjerat Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang diketahui sebagai tim sukses Syah Afandin selama Pilkada 2024.

Penyidikan mengungkap bahwa praktik rasuah ini berpusat pada pengaturan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Permukiman Kabupaten Langkat. Syah Afandin diduga menerima komisi atau 'fee' dari puluhan paket pekerjaan melalui metode pengadaan langsung. Nilai total proyek yang diselewengkan mencapai miliaran rupiah, dengan kesepakatan komisi yang mengalir melalui tangan orang kepercayaannya.

Dalam penggeledahan saat penangkapan, tim penyidik KPK menemukan barang bukti yang tidak biasa. Selain uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing senilai lebih dari Rp1,3 miliar, petugas mengamankan 55 keping logam platinum dengan total berat mencapai 55 kilogram di dalam kendaraan pribadi sang bupati. Temuan ini menjadi sorotan karena penggunaan platinum sebagai instrumen penyimpanan hasil korupsi tergolong sangat langka dibandingkan emas.

Lebih lanjut, KPK mendalami dugaan gratifikasi senilai minimal Rp3,5 miliar yang diterima oleh Syah Afandin. Dana ilegal tersebut diduga berasal dari praktik jual beli jabatan, mulai dari posisi strategis di dinas terkait, posisi camat, hingga pengangkatan kepala sekolah di tingkat SD dan SMP. KPK juga menyoroti adanya manipulasi dalam pengadaan seragam sekolah yang seharusnya menjadi kebutuhan mendasar bagi siswa.

Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, KPK tengah melakukan verifikasi mendalam terhadap keaslian logam mulia yang disita serta terus menelusuri aliran dana lainnya guna membongkar jaringan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.