Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas terkait langkah Menteri Kehutanan, Raja Juli, yang mengembalikan amplop titipan dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa tindakan pengembalian barang tersebut tidak serta-merta menggugurkan status tindak pidana dalam konstruksi kasus yang sedang diusut.

Taufik menjelaskan, tim penyidik akan melakukan pendalaman mendalam untuk menelaah keterkaitan pemberian tersebut dengan proses pengurusan rekomendasi di kementerian terkait. Meskipun Raja Juli telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi pertemuan dan inisiatifnya mengembalikan amplop melalui ajudan, KPK menyatakan bahwa pihaknya tetap bekerja sesuai kebutuhan penyidikan, bukan berdasarkan tekanan atau narasi publik.

Sebelumnya, Raja Juli secara transparan menunjukkan bukti tanda terima pengembalian amplop yang dilakukan pada 12 Juni 2026. Ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang itu segera setelah Suhardiman Amby meninggalkan kantornya. Proses pengembalian tersebut bahkan difasilitasi melalui koordinasi dengan Kapolda Riau di Polres Kuantan Singingi, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Terkait peluang pemanggilan Menteri Kehutanan sebagai saksi, KPK menyatakan akan melihat urgensi keterangan tersebut di kemudian hari. Saat ini, fokus penyidikan masih terarah pada kasus dugaan suap jual beli jabatan dan praktik lancung terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, serta Dirut PT MIC, Ardiles, sebagai tersangka.