Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena, menegaskan pentingnya implementasi program manasik kesehatan sebagai prasyarat wajib bagi calon jemaah haji mulai tahun 2027. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memastikan setiap jemaah telah memenuhi syarat istitaah kesehatan sebelum menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Menurut Mahdalena, manasik kesehatan tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Ia mendorong agar program tersebut berfungsi sebagai instrumen penilaian objektif terhadap kesiapan fisik jemaah, sehingga dapat meminimalisir potensi risiko medis yang mengancam keselamatan selama masa operasional haji.

Lebih lanjut, Mahdalena menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi ini sebagai langkah mitigasi yang strategis. Ia berharap penerapan di tahun 2027 mampu menjamin bahwa seluruh jemaah yang diberangkatkan berada dalam kondisi kesehatan prima, sehingga mereka dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan lebih aman dan optimal.