Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) memiliki hak hukum untuk menghentikan pelayanan jika mereka menghadapi perlakuan intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak pantas. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dirancang untuk melindungi martabat serta keselamatan profesi kesehatan saat menjalankan tugas.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyampaikan bahwa perlindungan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 273 ayat (2) UU Kesehatan. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi tenaga medis untuk memutus pemberian layanan apabila mereka merasa harkat, martabat, atau nilai kesusilaan mereka tercederai oleh pasien maupun pihak keluarga pasien.

Sejalan dengan instruksi tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mewajibkan setiap pimpinan fasilitas kesehatan untuk segera menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan yang ketat. Fokus utama pengamanan ini ditujukan pada Instalasi Gawat Darurat (IGD), area yang dinilai memiliki risiko konflik tertinggi. Azhar menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, dapat ditindaklanjuti melalui jalur pidana umum.

Penegasan hak ini mencuat sebagai respons atas kasus meninggalnya dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, yang diduga dipicu oleh tekanan intimidasi saat bertugas. Saat ini, Polda NTT telah membentuk tim investigasi gabungan untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan berbasis bukti, sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi perlindungan tenaga medis di seluruh tanah air.