Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk segera melakukan penertiban terhadap seluruh penyelenggara perjalanan ibadah serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya indikasi praktik bisnis yang tidak semestinya dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk upaya yang menjadikan ibadah suci sebagai komoditas atau ladang bisnis yang menyimpang dari esensi utamanya.
Dahnil menjelaskan bahwa setiap entitas penyelenggara harus beroperasi sesuai dengan koridor fungsinya. Ia menyoroti KBIHU yang seharusnya berfokus pada pendampingan ibadah, bukan justru beralih fungsi menjadi pengelola bisnis yang tidak transparan. Selain itu, pihak biro perjalanan dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dituntut untuk bersikap lebih jujur dan bertanggung jawab.
Guna memastikan hal tersebut, pemerintah tengah merancang sistem pengawasan yang lebih ketat. Upaya ini difokuskan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada jamaah, baik dari sisi kualitas pelayanan maupun keamanan dana yang telah disetorkan. Pihak kementerian tidak akan menoleransi praktik penipuan atau pengumpulan dana secara ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya langkah penertiban ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depannya dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Fokus utama dari kebijakan tersebut adalah memastikan setiap jamaah mendapatkan hak pelayanan yang layak dan perlindungan hukum selama menjalankan ibadah.