Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Teranyar, penyidik menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa peran LMI berkaitan dengan manipulasi pengadaan barang pendukung program Makan Bergizi. Pada tahun 2025, tersangka diduga memerintahkan pihak swasta berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang berfungsi sebagai alat distribusi penjualan wadah makanan atau food tray bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam skema tersebut, LMI diduga menetapkan harga jual food tray secara sepihak kepada para mitra. Di dalam penetapan harga yang melambung tersebut, disisipkan keuntungan pribadi atau jatah bagi tersangka agar mitra yang bersangkutan mendapatkan persetujuan dalam pengadaan barang tersebut.

Meski telah menetapkan LMI sebagai tersangka, pihak Kejagung belum membeberkan secara rinci nominal keuntungan yang telah dikantongi tersangka maupun total kerugian negara yang ditimbulkan. Guna mempercepat proses penyidikan, LMI resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, atau e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ditetapkannya LMI, total tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Badan Gizi Nasional kini mencapai tujuh orang, termasuk mantan kepala dan wakil kepala lembaga tersebut.