Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan catatan kelam dalam sejarah tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Awal pekan ini, lembaga antirasuah tersebut melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah sekaligus, yakni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin. Penangkapan ini menambah panjang daftar pejabat publik yang terjerat praktik lancung dalam kurun waktu singkat.

Kasus yang menjerat Suhardiman Amby dinilai menjadi sorotan publik karena ironi yang menyertainya. Suhardiman diketahui menjabat sebagai bupati setelah menggantikan Andi Putra yang sebelumnya juga tersandung kasus serupa melalui operasi senyap KPK pada 2021 lalu. Alih-alih membawa perubahan, Suhardiman kini justru terbukti mengulangi pola koruptif yang sama, yakni praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Berdasarkan keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, modus yang digunakan melibatkan pemberian gratifikasi berupa kendaraan mewah. Suhardiman diduga meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar sebagai syarat bagi Zulkarnain untuk menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Agar transaksi tersebut tidak terdeteksi, Zulkarnain bahkan menggunakan identitas pihak swasta untuk mengajukan kredit kendaraan tersebut. Sebelumnya, Suhardiman juga diduga menerima suap berupa mobil Pajero Sport saat masih menjabat sebagai Plt Bupati demi memuluskan posisi Kadis PUPR.

Di sisi lain, KPK juga mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam sebuah operasi yang berbeda. Penangkapan ini berkaitan erat dengan dugaan penerimaan suap berupa 'fee' proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) di wilayah Langkat. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan tujuh orang yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta.

Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap total aliran dana yang diterima oleh para kepala daerah tersebut. Pihak lembaga antirasuah berkomitmen untuk menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi lain di luar temuan awal. Sementara itu, para tersangka pemberi suap kini terancam dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku, sebagai konsekuensi atas tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.