Ratusan warga dari Kecamatan Margadana kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Tegal pada Jumat (3/7/2026). Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes serupa yang dilakukan pada pekan sebelumnya, sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana operasional tempat hiburan malam Helen's Night Mart yang berlokasi di Kelurahan Sumurpanggang.

Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari ulama, tokoh pemuda, hingga ibu rumah tangga, menilai bahwa kehadiran tempat hiburan tersebut tidak selaras dengan kondisi lingkungan sekitar. Mereka menyoroti posisi lokasi usaha yang dinilai terlalu berdekatan dengan permukiman warga serta lembaga pendidikan keagamaan.

Dalam orasinya, perwakilan warga, Taufik, menepis dalih Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal yang kerap melimpahkan kewenangan perizinan sepenuhnya ke sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat. Menurutnya, OSS hanyalah perangkat teknis administratif dan bukan penentu akhir dari legalitas sebuah perizinan usaha di tingkat daerah.

Warga mendesak DPRD Kota Tegal untuk lebih proaktif menjalankan fungsi pengawasan atas dugaan pelanggaran prosedur perizinan tersebut. Masyarakat bahkan telah menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum, termasuk menyiapkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun citizen lawsuit jika aspirasi mereka tidak diindahkan oleh pemerintah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk mendalami proses perizinan usaha tersebut. Ia menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota tetap harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan jenis usaha yang berlaku.