Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merumuskan langkah perlindungan data yang lebih tegas melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah larangan keras penggunaan data dasar dan data strategis nasional sebagai bahan pelatihan sistem kecerdasan buatan (AI) yang dikelola oleh pihak asing.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa usulan ini tertuang dalam draf Pasal 118A. Aturan ini akan melarang penyelenggara Satu Data Indonesia untuk memproses, melatih, hingga memaparkan data sensitif negara ke dalam sistem AI yang tidak berada di bawah yurisdiksi hukum Indonesia atau yang tidak memiliki standar keamanan nasional yang memadai. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran meluasnya praktik pengiriman data nasional ke luar negeri melalui layanan AI global.
Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amany, menambahkan bahwa ketidakhadiran aturan khusus mengenai kecerdasan buatan di Indonesia menjadi celah yang harus segera ditutup. Menurutnya, pemrosesan data oleh AI memiliki risiko unik di mana data yang diinput oleh pengguna justru digunakan untuk meningkatkan kecerdasan sistem milik pihak luar, yang dalam jangka panjang berpotensi merugikan kepentingan nasional.
Di sisi lain, DPR mendesak agar implementasi RUU ini dapat terealisasi maksimal satu tahun setelah diundangkan. Meski diakui bahwa pembentukan infrastruktur, termasuk pendirian Badan Satu Data Indonesia (BSDI) serta sinkronisasi data di berbagai lembaga negara membutuhkan sumber daya dan waktu yang tidak sedikit, pihak legislatif tetap mendorong percepatan eksekusi demi menjaga kedaulatan digital Indonesia.