Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan dalam bursa pencalonan legislatif mendapat dukungan penuh dari Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Cindy Monica. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat representasi perempuan di kancah politik nasional.
Cindy menegaskan bahwa keterlibatan perempuan di parlemen melampaui sekadar pemenuhan formalitas administratif atau angka di atas kertas. Kehadiran perempuan sangat vital dalam membawa perspektif yang lebih inklusif, sensitif, dan solutif saat merumuskan setiap kebijakan publik yang berdampak luas bagi rakyat.
Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Sumatra Barat II tersebut, sensitivitas sosial yang dimiliki perempuan sangat dibutuhkan dalam mengawal isu-isu krusial. Beberapa fokus utama yang menjadi perhatiannya meliputi sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan kesejahteraan keluarga secara menyeluruh.
Dalam konteks internal, Cindy mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah lama menerapkan komitmen afirmatif tersebut. Pada Pemilu 2019, partai ini mencatatkan sejarah sebagai satu-satunya partai yang berhasil meloloskan keterwakilan perempuan di atas 30 persen di kursi parlemen, yakni mencapai 32,2 persen dari total kursi partai.
Menutup pernyataannya, Cindy mengajak seluruh perempuan Indonesia, khususnya generasi muda, untuk menanggalkan keraguan dan mulai terjun dalam kepemimpinan nasional. Ia menekankan bahwa politik bukanlah ruang terbatas bagi gender tertentu, melainkan wadah terbuka untuk menentukan arah masa depan bangsa.