Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen bagi pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia. Langkah ini diambil setelah pemerintah resmi menunjuk Strava Inc. sebagai salah satu pemungut pajak dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pungutan pajak ini tidak menyasar aktivitas olahraga atau penggunaan fitur dasar aplikasi. Kewajiban pajak tersebut hanya melekat pada transaksi layanan digital berbayar, seperti langganan Strava Premium, yang dilakukan oleh konsumen di dalam negeri.
"Prinsip dasarnya adalah setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia, termasuk layanan digital luar negeri, dikenakan PPN. Kebijakan ini hanya berdampak bagi pengguna yang memilih untuk berlangganan atau membeli layanan premium," jelas Inge dalam keterangan resmi, Kamis (2/7/2026). Sebagai ilustrasi, biaya langganan yang semula Rp50.000 akan menjadi Rp55.500 setelah dikenai PPN 11 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan pemungutan PPN PMSE terhadap perusahaan digital asing. Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak, dengan total penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun.
DJP menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan teknologi dan model bisnis digital guna memastikan keadilan perpajakan. Langkah penunjukan ini juga mencakup berbagai perusahaan digital lain di sektor pendidikan, kecerdasan buatan (AI), hingga layanan kreatif, guna menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha di tanah air.