Mulai 1 Juli 2026, ekosistem transportasi daring di Indonesia resmi memasuki babak baru dengan penerapan potongan komisi sebesar 8% bagi mitra pengemudi. Kebijakan ini, yang diterapkan serentak oleh pemain utama seperti Gojek dan Grab, menggeser skema pembagian hasil menjadi 92% untuk pengemudi dari sebelumnya yang membebani pendapatan mitra hingga 20%.

Sebagai konsekuensi dari penyesuaian porsi bagi hasil tersebut, perusahaan aplikator melakukan restrukturisasi pada komponen tarif perjalanan. Gojek, misalnya, terpantau memangkas tarif dasar perjalanan dari Rp13.000 menjadi Rp11.500. Langkah ini diambil perusahaan untuk memastikan harga akhir di tingkat konsumen tetap kompetitif dan terjangkau di tengah perubahan komposisi pendapatan tersebut.

Perubahan ini juga mencakup penghapusan promo sebesar Rp1.500 pada layanan reguler. Dalam simulasi yang dipaparkan, penurunan tarif dasar yang dipadukan dengan penghapusan promo membuat total biaya yang dibayarkan konsumen tetap stabil di angka Rp13.500. Meski tarif dasar turun, pendapatan bersih mitra justru diproyeksikan meningkat dari 80% menjadi 92% dari total tarif perjalanan yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan juga melakukan pembaruan penjenamaan layanan guna memperjelas segmen pasar. Layanan GoRide kini terbagi menjadi dua kategori: GoRide MURAAAH untuk segmen ekonomis dan GoRide CEPAAAT untuk layanan reguler. Langkah ini dinilai sebagai strategi perusahaan untuk tetap relevan di tengah ketatnya persaingan pasar layanan transportasi roda dua.

Kebijakan ini sejatinya merupakan respons industri terhadap rencana intervensi pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026. Kendati payung hukum tersebut masih dalam proses, para pelaku usaha telah mengambil inisiatif lebih awal dengan merevisi batasan tarif yang sebelumnya mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022. Revisi ini diharapkan dapat menjadi titik tengah antara keberlangsungan bisnis aplikator dan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi di lapangan.