Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dikabarkan siap hadir secara langsung dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat dr. Tifa. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya final untuk membuktikan keaslian dokumen pendidikan yang selama ini kerap dipertanyakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan konfirmasi mengenai kesiapan tersebut setelah melalui pertemuan langsung. Kehadiran Jokowi di ruang sidang nantinya diharapkan menjadi bukti konkret di forum yang sah, sehingga narasi mengenai ijazah palsu dapat berakhir tuntas atau 'once and for all'.

Sebagai langkah antisipasi agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin melakukan diskreditasi kembali, Jokowi berencana membawa dokumen lengkap mulai dari ijazah tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut telah disita oleh aparat penegak hukum dan kini siap dihadirkan di meja hijau.

Di sisi lain, dr. Tifa saat ini tengah menghadapi dakwaan serius atas tuduhan pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menegaskan bahwa data di Universitas Gadjah Mada telah mengonfirmasi validitas ijazah kehutanan milik Jokowi yang diterbitkan pada 5 November 1985. Segala tuduhan mengenai kejanggalan foto wisuda maupun riwayat akademis yang disebarkan terdakwa dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Terdakwa terancam dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk dalam UU ITE dan KUHP terkait penyebaran berita bohong yang menyerang kehormatan seseorang. Sementara itu, terkait jadwal kehadiran Jokowi, pihak kuasa hukum menyatakan masih menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diperkirakan akan masuk ke tahap pembuktian dalam beberapa pekan ke depan.