Paradigma kesehatan dan keselamatan kerja kini menghadapi tantangan baru yang tidak lagi terbatas pada aspek fisik semata. Laporan terbaru dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengungkapkan bahwa faktor risiko psikososial—seperti target pekerjaan yang terlalu tinggi, beban kerja yang sulit dikendalikan, hingga ketidakpastian status kontrak—menjadi pemicu utama gangguan kesehatan serius bagi jutaan pekerja di seluruh dunia.

Data ILO mencatat angka yang cukup mencemaskan, dengan lebih dari 840.000 kematian setiap tahun yang berkaitan dengan risiko psikososial di lingkungan kerja. Kondisi ini tidak jarang memicu penyakit kronis seperti gangguan jantung, stroke, hingga masalah kesehatan mental yang mendalam. Fenomena ini diperkirakan menyebabkan hilangnya 45 juta tahun kehidupan sehat setiap tahunnya, yang berdampak signifikan pada kerugian ekonomi global.

Di Indonesia, meskipun regulasi mengenai pembatasan jam lembur telah diatur ketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pembatasan waktu fisik tidak otomatis menghilangkan tekanan mental. Banyak pekerja tetap terjepit dalam situasi kerja yang menuntut performa tinggi dengan dukungan yang minim, serta ketidakjelasan mengenai masa depan karier mereka.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan pun menyadari perlunya pembaruan regulasi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi risiko era digital dan beban psikologis modern. Fokus keselamatan kerja yang selama ini hanya berkutat pada penyediaan alat pelindung diri (APD) perlu diperluas mencakup kesehatan mental dan tata kelola beban kerja yang lebih manusiawi.

Sebagai langkah mitigasi, ILO mendorong perusahaan untuk mengubah cara pandang mereka terhadap produktivitas. Fokus utama harus bergeser pada perancangan organisasi yang transparan, pemberian dukungan atasan yang memadai, serta mekanisme pelaporan yang aman bagi korban perundungan. Pada akhirnya, kesehatan pekerja bukan sekadar tanggung jawab individu untuk bertahan, melainkan hasil dari tata kelola organisasi yang sehat dan suportif.