Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini masih menantikan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum bagi program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses penandatanganan oleh Presiden.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 54 juta peserta BPJS Kesehatan berada dalam status tidak aktif akibat adanya tunggakan iuran. Pihak BPJS membagi para penunggak ini ke dalam dua kategori, yakni kelompok yang secara finansial mampu namun enggan membayar, serta kelompok yang memang terkendala kemampuan ekonomi untuk melunasi kewajibannya.

Lebih lanjut, Pujo menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat keaktifan peserta secara signifikan. Langkah ini diproyeksikan tidak hanya akan membantu masyarakat kembali mendapatkan akses layanan kesehatan, tetapi juga akan memperkuat stabilitas neraca keuangan BPJS Kesehatan ke depannya.

Sembari menunggu terbitnya Perpres tersebut, BPJS Kesehatan tetap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan skema cicilan melalui aplikasi resmi yang telah disediakan. Program mencicil tunggakan ini dirancang agar tidak memberatkan peserta dalam melunasi kewajibannya secara bertahap.

Di sisi lain, dukungan pemerintah terhadap program ini terbilang cukup kuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp20 triliun untuk pemutihan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 telah disiapkan dan bahkan sudah ditransfer kepada pihak BPJS. Dengan ketersediaan dana tersebut, program pemutihan ini siap segera diimplementasikan begitu regulasi teknisnya resmi diterbitkan.