Gelombang penolakan warga Kota Tegal terhadap kehadiran tempat hiburan malam mencuat ke permukaan. Pada Kamis (25/6/2026), massa bergerak menuju Gedung DPRD Kota Tegal untuk menyuarakan aspirasi mereka. Aksi unjuk rasa ini mencerminkan kegelisahan mendalam masyarakat yang merasa nilai-nilai moral dan religiusitas mereka terancam oleh keberadaan fasilitas tersebut.
Menanggapi gejolak di masyarakat, Wali Kota Tegal Dedy Yon tampil memberikan klarifikasi terkait status dan operasional tempat yang menjadi sorotan publik. Secara perencanaan tata ruang, lokasi yang dipersoalkan memang terletak di kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan jasa. Adapun klasifikasi izin usaha yang dikantongi merupakan bagian dari fasilitas hotel, yang dilengkapi dengan restoran, pertunjukan seni dan musik, serta bar yang peruntukannya difokuskan untuk melayani tamu hotel.
Wali Kota berupaya meredam keresahan warga dengan meluruskan sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat. Dedy Yon menegaskan bahwa tempat tersebut bukan merupakan fasilitas karaoke karena tidak menyediakan ruang karaoke khusus. Selain itu, tidak tersedia layanan pendamping atau pemandu lagu (Lady Companion), serta dipastikan tidak ada praktik prostitusi di dalamnya. Terkait minuman beralkohol, penjualannya diklaim telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Kendati memahami kekhawatiran warga, Dedy Yon menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal tidak dapat mengambil langkah sewenang-wenang dari sisi hukum. Pasalnya, kewenangan perizinan usaha kini berada di tangan Pemerintah Pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki otoritas untuk secara sepihak menolak izin yang telah sah diterbitkan, selama seluruh persyaratan administrasi dan kesesuaian tata ruang telah dipenuhi oleh pelaku usaha.
"Pemerintah Daerah tidak bisa serta merta menolak izin yang telah diterbitkan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pelaku usaha. Karena kewenangan perizinan berada pada Pemerintah Pusat melalui sistem OSS," tegas Wali Kota Dedy Yon.
Situasi ini menyisakan dilema besar bagi pemangku kepentingan di Kota Tegal. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut untuk menjaga iklim investasi agar tetap kondusif dan menarik bagi pelaku usaha. Namun di sisi lain, aspirasi masyarakat yang memperjuangkan pelestarian nilai-nilai moral serta religiusitas tidak bisa diabaikan begitu saja. Dialog berkelanjutan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk menemukan titik keseimbangan yang dapat diterima semua pihak.