Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang resmi melakukan penyitaan aset milik PT IES, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor industri sawit dan minyak nabati. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya paksa negara dalam menagih utang pajak perusahaan yang tercatat mencapai Rp42 miliar.

Aset yang disita meliputi lahan, bangunan pabrik, hingga fasilitas tangki penyimpanan yang berlokasi di Kota Bandar Lampung. Tindakan tegas ini dilakukan setelah pihak perusahaan mengabaikan kewajibannya meski otoritas pajak telah melayangkan surat teguran resmi serta surat paksa sebelumnya.

Juru Sita KPP Madya Dua Semarang, Abiyanto, menyatakan bahwa eksekusi penyitaan dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Proses penyitaan dilakukan setelah perusahaan gagal melunasi utang dalam kurun waktu 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan.

Lebih lanjut, pihak KPP menegaskan bahwa aset yang kini berada dalam penguasaan negara tersebut berfungsi sebagai jaminan pelunasan. Jika wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka aset tersebut terancam dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, menambahkan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan rasa keadilan serta meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional. Pihak otoritas berharap penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku industri lain agar tertib dalam menunaikan kewajiban perpajakan demi mengoptimalkan penerimaan negara.