JAKARTA — Dunia kesehatan Indonesia kembali berduka menyusul kepergian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab dikenal sebagai dr. Icha. Dokter yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia di tengah beredarnya dugaan intimidasi oleh oknum kerabat pasien sebelum ia berpulang. Peristiwa ini memicu gelombang keprihatinan luas, termasuk dari kalangan parlemen.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menyatakan belasungkawa yang mendalam atas tragedi tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan semata kehilangan seorang dokter, melainkan sinyal peringatan keras yang memperlihatkan betapa rentannya sistem perlindungan bagi para pekerja kesehatan di garis depan pelayanan masyarakat.

Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah III ini menekankan bahwa jaminan keselamatan bagi tenaga kesehatan tidak boleh terbatas pada aspek fisik saja. Perlindungan psikologis serta terciptanya lingkungan kerja yang terbebas dari tekanan mental selama menjalankan tugas profesional merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi negara.

"Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," tegas Edy.

Edy menjelaskan bahwa landasan hukum untuk melindungi tenaga medis sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273 Ayat (1), secara eksplisit menjamin hak tenaga medis atas perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan, serta perlakuan bermartabat dalam menjalankan praktik profesinya.

Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan bekerja berdasarkan fondasi ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional standar, serta kode etik yang ketat. Oleh sebab itu, mereka berhak mendapatkan ruang kerja yang steril dari segala bentuk intervensi dan intimidasi yang dapat merusak independensi penilaian klinis terhadap pasien.

Politikus tersebut juga menyoroti realitas lapangan yang kerap menjadi pemicu ketegangan. Dalam praktik pelayanan kesehatan, tidak semua permintaan pasien maupun keluarganya dapat dipenuhi seketika karena adanya batasan klinis, keterbatasan fasilitas, dan pertimbangan indikasi medis yang wajib dipatuhi oleh tenaga medis.

"Ketika terjadi perbedaan pandangan dalam pelayanan kesehatan, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, mekanisme etik, dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," imbuh Edy, seraya mengingatkan pentingnya komunikasi yang empatik antara tenaga medis dan keluarga pasien guna mencegah kesalahpahaman.

Edy turut mengingatkan bahwa UU Kesehatan terbaru telah menyediakan jalur penyelesaian resmi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). Berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 308, MDP memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, hingga memberikan rekomendasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang bersinggungan dengan ranah hukum pidana maupun perdata. Dengan demikian, tindakan tekanan fisik maupun psikis di area pelayanan kesehatan sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Respons cepat Kementerian Kesehatan yang langsung melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan mendapat apresiasi dari Edy. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mengurai permasalahan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Saya mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan yang menegaskan tidak boleh ada intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan. Komitmen ini harus diikuti dengan penguatan sistem perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia," ujar Edy.

Ke depan, Edy mendesak agar perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak lagi bersifat reaktif. Ia mendorong pembentukan ekosistem perlindungan yang menyeluruh, meliputi pendampingan psikologis berkelanjutan, sistem pelaporan ancaman yang responsif, serta jaminan perlindungan hukum yang tegas dari institusi tempat mereka bekerja.

"Dokter dan tenaga kesehatan adalah manusia yang setiap hari bekerja dalam situasi penuh tekanan untuk menyelamatkan nyawa. Mereka membutuhkan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari perundungan maupun intimidasi agar dapat memberikan pelayanan terbaik," jelasnya.

Menutup pernyataannya, Edy berharap hasil penyidikan kepolisian dan investigasi Kementerian Kesehatan dapat mengungkap kebenaran secara tuntas. Lebih penting lagi, menurutnya, temuan tersebut harus dijadikan landasan untuk mereformasi sistem perlindungan tenaga kesehatan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

"Peristiwa ini jangan berhenti sebagai rasa duka semata. Kita harus menjadikannya sebagai pelajaran bersama untuk membangun budaya saling menghormati antara tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, maupun seluruh pihak yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan. Melindungi tenaga kesehatan berarti menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Edy.